Lukas juga diketahui menjadi menjadi Ketua DPD Demokrat Papua periode 2022-2027.
Namun, pada 5 September 2022 Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Selanjutnya, majelis hakim juga menghukum Lukas Enembe mengganti uang sebesar Rp 19,6 miliar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim turut mencabut hak politik Lukas Enembe selama lima tahun.
Dalam putusannya, majelis hakim memaparkan hal-hal memberatkan dan meringankan vonis tersebut.
Adapun hal memberatkan putusan Lukas Enembe ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Load more