tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi Harun Masiku, melalui anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta. Ia mengatakan bahwa Wahyu Setiawan telah dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/12/2023).
Sementara itu, Gerakan Anti Korupsi mendukung penuh langkah dari ketua KPK baru, untuk menangkap DPO tersangka kasus korupsi Harun Masiku. Hingga saat ini Harun masih kabur, dan tak hanya itu Gerak juga mendukung langkah KPK agar dengan segera memanggil Mantan Gub Papua Barat sekaligus Ketua Nasdem Papua Barat Dominggus Mandacan.
Sebab, telah diduga terlibat hal yang sama melakukan gratifikasi penyuapan terhadap Mantan Komisioner KPU RI Wawan Setiawan di dakwaan persidangan sebesar Rp. 500.000.000,- melalui Sekretaris KPUD Papua Barat saat itu Muhammad Thamrin Payopo.
Amri sebagai Kordinator Grakan Anti korupsi berharap agar KPK dengan tegas menuntaskan Kasus kasus korupsi yang masih jalan di tempat.
Selain itu juga mendesak untuk menangkap para pelaku koruptor saat mendatangi Gedung KPK Merah Putih Di Jakarta , Jumat, 29/12/2023.
"Gerakan Anti Korupsi di terima sama Humas KPK Fajar Haris dan memberikan simbolis agar sejumlah kasus kasus korupsi yang saat ini jalan di tempat agar ada kelanjutannya."
"Termasuk kasus dugaan korupsi Mantan Gub Papua Barat Dominggus Mandacan saat ini menjabat sebagai Ketua Nasdem Papua Barat perlu menjadi perhatian khusus dan dapat di tuntaskan," tutup Amri.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri menepis tudingan bahwa Harun Masiku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tidak akan tertangkap selama lembaga antirasuah dipimpin olehnya dan kawan-kawan.
Harun merupakan mantan kader PDI-P yang menjadi tersangka dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Menurut Firli, pihaknya memburu semua DPO tanpa terkecuali.(ant/chm)
Load more