Meski begitu, Teddy Minahasa yang bersaksi di persidangan untuk terdakwa Linda membantah kesaksian Linda yang mengaku sebagai istri sirinya.
Teddy mengaku tidak memiliki hubungan spesial dengan terdakwa Linda.
Menurut Teddy, pengakuan Linda yang mempunyai hubungan spesial dengannya adalah sebuah konspirasi.
Teddy Minahasa pun akhirnya divonis penjara seumur hidup atas kasus tersebut, hakim menegaskan jika perbuatannya tidak dapat dibenarkan.
Dalam persidangan, majelis hakim mengungkapkan bahwa tidak ada hal yang dapat menghapuskan kesalahan Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Source: Antara
Hakim menilai jika perbuatan yang dilakukan oleh Mantan Kapolda Sumatera Barat itu tidak dapat dibenarkan.
"Selama pemeriksaan terdakwa, majelis hakim tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023).
Hal ini disampaikan Jon kala membacakan unsur-unsur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang terpenuhi dalam dakwaan Irjen. Pol. Teddy Minahasa.
Unsur pertama, yakni unsur setiap orang. Menurut hakim, Teddy Minahasa sebagai seseorang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal ini diputuskan berdasarkan dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.
"Terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah didakwakan," ucap Jon.
Hakim juga memandang bahwa selama persidangan berlangsung Teddy Minahasa selalu kooperatif dan dapat menjawab setiap pertanyaan dari majelis hakim dengan jelas.
Load more