Tak hanya itu, Teddy Minahasa juga sudah dipastikan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
"Bahwa yang diadili dalam perkara ini adalah Teddy Minahasa Putra dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang ditunjukkan dengan terdakwa mampu merespon pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik dan jelas," ujar hakim.
Dengan demikian, hakim menilai bahwa cukup beralasan bagi majelis hakim untuk menyatakan jika unsur ini sudah terpenuhi dan terbukti secara sah melawan hukum.
Diketahui, dalam perkara tersebut, JPU menuntut Teddy Minahasa dengan tuntutan hukuman mati lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Sebelumnya, kuasa hukum Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, Hotman Paris meyakini jika kliennya akan bebas dari hukuman mati.
Sebab, meskipun dinyatakan bersalah pengacara yang gemar berdandan nyentrik tersebut meyakini bahwa Teddy Minahasa tak akan divonis hukuman mati.
"Saya yakin kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan tidak akan hukuman mati," kata Hotman kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
"Saya sudah 40 tahun. Mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," ujarnya.
Namun akhirnya mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen. Pol. Teddy Minahasa resmi divonis seumur hidup atas perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa terbukti melawan hukum, dan dijatuhi vonis seumur hidup." ujar Majelis Hakim.
(udn/ind/aag/lpk/rpi/nsi/muu)
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Load more