Asep menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu merupakan kerjasama yang terjalin baik dari Bareskrim Polri, Polda dan Polres seluruh Indonesia dan stakeholder lainnya seperti Bea dan Cukai hingga BNN RI.
Menurutnya dari belasan ribu pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap, ribuan diantarnya menjalani rehabilitasi.
"Dari belasan ribu tersangka, 9.628 tersangka saat ini tengah dilakukan penyidikan, sementara 2.200 tengah dilakukan rehabilitasi," katanya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan pidana denda maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga. (raa/muu)
Load more