Untuk korban meninggal dunia diketahui berinisial FN alias Aing kelahiran tahun 1983.
Korban meninggal dunia karena terkena lemparan keramik pada bagian leher.
Atas kejadian tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau kekerasan bersama terhadap orang dan juga Pasal 358 terkait dengan penyerangan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan untuk bisa mengungkap terkait peristiwa tawuran yang disebabkan oleh postingan di medsos oleh CD ini.
"Karena motifnya adalah ada postingan yang bunyinya 'sudah lama tidak tawuran', itu saja," kata Susatyo.
"Artinya motif terjadi tawuran itu hanya oleh sebuah postingan yang akhirnya berakibat fatal," pungkas Susatyo. (asb/muu)
Load more