Serang, tvOnenews.com- Sebanyak 11 anggota Kepolisian Daerah Banten diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat selama 2023 karena melakukan tindak pidana.
"Sebagian besar personel yang diputuskan disanksi PTDH karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba," kata Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, di Serang, Banten, Jumat.
Ia menyebut, jumlah personel Polda Banten yang dipecat sebagai anggota Polri pada tahun ini mengalami peningkatan di banding tahun 2022 yang tercatat hanya delapan orang.
"Jumlah PTDH terhadap jajaran anggota ini lebih banyak tiga orang dibandingkan 2022," katanya.
Load more