"Nanti Bawaslu yang mengecek," ujar Syaugi di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).
Menurut Syaugi, pengecekan perlu dilakukan oleh Bawaslu supaya masyarakat mengetahui alasan jelas dibalik pengiriman surat suara yang lebih awal dari jadwal yang ditentukan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) supaya tidak menimbulkan kecurigaan.
"Kira-kira masyarakat anggapnya gimana? Belum waktunya sudah ada," pungkas Syaugi.
Sebelumnya beredar kabar surat suara pemilu 2024 itu di media sosial hingga viral. Peristiwa tersebut membuat publik ributi soal kinerja KPU dan Bawaslu.
Bahkan menuai sorotan netizen di Indonesia, karena beredarnya potongan video soal surat suara itu, di media sosial, bahwa para pemilih di Taiwan telah menerima surat suara Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Puadi menjelaskan pengiriman surat suara dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kepada pemilih dengan metode pos berdasarkan lampiran PKPU 25 Tahun 2023 seharusnya baru berlangsung pada 2--11 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.
Load more