Pemalang, Jawa Tengah - Satreskrim Polres Pemalang berhasil meringkus JB (45) tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya ANH (12), tersangka ditangkap saat berada di kontrakannya, di Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (9/12/2021).
“Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka JB sempat melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Pemalang,” kata Kapolres saat konferensi pers di aula Mapolres Pemalang, Jum'at (10/12/21)
Saat melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka, Satreskrim Polres Pemalang menerima informasi bahwa tersangka telah kembali ke Kota Pemalang.
"Alhamdulillah, Tim Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka saat berada di kontrakannya," imbuh Kapolres.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolres Pemalang mengungkapkan, Satreskrim Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni celana dalam wanita, bantal, sprei dan celana.
“Tersangka JB dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres. ( Edi Mustofa/Buz)
Load more