Jakarta, tvOnenews.com - Pesta menyambut tahun baru 2024 baru saja dimeriahkan, dan hari ini Senin (1/1/2024) sudah memasuki awal tahun. Begitu juga dengan upah minimum provinsi, yang alami perubahan sejak hari ini.
Ketentuan tersebut seperti tertuang dalam Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan PP Pengupahan, UMP yang berlaku mulai 2024 pun dipastikan mengalami kenaikan.
Dari 38 provinsi di Indonesia, Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan kenaikan UMP 2024 tertinggi, yakni 8,73 persen.
Sementara, Gorontalo mengalami kenaikan terendah sebesar 1,19 persen. Namun, bila melihat provinsi DKI Jakarta.
Dia masih menjadi provinsi dengan jumlah UMP 2024 tertinggi, yakni Rp 5.067.381 atau naik 3,3 persen.
Sedangkan Jawa Tengah merupakan provinsi dengan UMP terendah, yaitu sebesar Rp 2.036.947 atau naik 4,02 persen.
Lantas, bagaimana besaran UMP di provinsi lain, berikut datanya.
1. Aceh
UMP 2023: Rp 3.413.666
UMP 2024: Rp 3.460.672 (naik 1,38 persen).
2. Sumatera Utara
UMP 2023: Rp 2.710.493
UMP 2024: Rp 2.809.915 (naik 3,67 persen).
3. Sumatera Barat
UMP 2023: Rp 2.742.476
UMP 2024: Rp 2.811.499 (naik 2,52 persen).
4. Riau
UMP 2023: Rp 3.191.662
UMP 2024: Rp 3.294.625 (naik 3,2 persen).
5. Jambi
UMP 2023: Rp 2.943.000
UMP 2024: Rp 2.037.121 (naik 3,2 persen).
Load more