33. Papua
UMP 2023: Rp 3.864.696
UMP 2024: Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen).
34. Papua Barat
UMP 2023: Rp 3.282.000
UMP 2024: Rp 3.393.000 (naik 3,27 persen).
35. Papua Tengah
UMP 2023: Rp 3.864.696 (mengikuti upah minimum provinsi induk, Papua)
UMP 2024: Rp 4.024.270 (mengikuti UMP Papua).
36. Papua Selatan
UMP 2023: Rp 3.864.696 (mengikuti upah minimum provinsi induk, Papua)
UMP 2024: Rp 4.024.270 (mengikuti UMP Papua).
37. Papua Barat Daya
UMP 2023: Rp 3.864.696 (mengikuti upah minimum provinsi induk, Papua)
UMP 2024: Rp 4.024.270 (mengikuti UMP Papua).
38. Papua Pegunungan
UMP 2023: Rp 3.864.696 (mengikuti upah minimum provinsi induk, Papua)
UMP 2024: Rp 4.024.270 (mengikuti UMP Papua).
Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkap alasan kenaikan UMP 2024 tidak lebih dari Rp 200.000.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
"Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Maka kenaikkannya tidak mungkin Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," ujar Indah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa lalu.
Selain itu, Indah sampaikan, tujuan kenaikan UMP 2024 adalah menjaga pekerja yang baru tidak terjebak dalam bayangan upah murah dan terhindar dari kemiskinan.
Kemudina, kenaikan UMP dapat menjaga daya beli pekerja sehingga berkontribusi terhadap perekonomian.
"Maka pemerintah hadir memberikan kebijakan dasar regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 untuk melindungi usia kerja 1 tahun ke bawah supaya tidak terjebak upah murah dan tidak terjebak dalam kemiskinan, " ungkapnya.
Load more