Mantan KSAD itu juga menyesalkan pernyataan Wiweko yang menyebut kejadian itu adalah tindakan spontan.
Dia menilai keterangan tersebut diambil dari level bawah tanpa dicocokkan dengan rekaman video kejadian.
"Kalau Kompi B Batalyon 408 Rider ini berdiri sendiri, berarti memang dikomandani oleh seorang Komandan Kompi. Kira-kira pangkatnya antara Kapten dengan Mayor, tergantung berapa lama sudah menjabat. Jadi mungkin data awal introgasi awal dilakukan di level Kompi, itu yang kemudian dilaporkan ke atas sampai dengan Komandan Kodim," jelas Andika.
Menurutnya, kapasitas dari komandan Kodim ketika menyampaikan keterangan itu sebenarnya bukan menjadi atasan dari pihak yang melakukan tindak pidana. Tapi, telah menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
"Sehingga keterangan apapun yang diambil atau didengar dari terduga tersangka ini juga enggak boleh diambil mentah-mentah. Sehingga enggak nyambung antara apa yang disampaikan sebagai kronologi bahwa akan menghentikan, kemudian membubarkan, yang itu semua juga sama sekali bukan kewenangan seorang anggota TNI, sama sekali bukan," tandas Andika.
Load more