Salatiga, Jawa Tengah - Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah membatalkan penerapan PPKM level tiga secara serentak, pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Meski demikian, guna mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Salatiga tetap akan menerapkan aturan pembatasan-pembatasan saat libur Natal dan Tahun Baru.
"Meski batal, kita tetap menerapkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19," jelasnya, saat dihubungi Jumat(10/12/2021).
Beberapa kebijakan pembatasan nantinya akan diberlakukan saat libur Natal dan perayaan Tahun Baru, salah satunya melarang adanya kegiatan atau acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat yang cukup banyak.
"Pesta kembang api, acara di hotel juga dilarang. Aktivitas di restoran dan tempat wisata dibatasi," tegasnya.
Yuliyanto mengatakan Salatiga saat ini berada di PPKM level satu, namun jangan menimbulkan euforia sehingga melupakan protokol kesehatan.
"Saat kita lengah, Covid-19 mengintai. Termasuk kejadian kemarin terjadi klaster sekolah dengan sebelas guru dan seorang murid yang positif Covid-19," ungkapnya.
Load more