LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo memasuki ruang sidang untuk mendengarkan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
Sumber :
  • (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Rafael Alun Trisambodo Batal Divonis, Ini Alasannya

Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat tunda pembacaan vonis mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, Ini alasannya.

Kamis, 4 Januari 2024 - 16:45 WIB

“Kami masih butuh waktu. Itulah kita namanya manusia terbatas kemampuan. Keinginan besar ingin menyelesaikan sampai hari ini, ternyata kami enggak mampu menyelesaikan. Membaca berkas butuh waktu berapa hari banyaknya semua karena memang materi perkaranya cukup luas. Tentu kan kami berusaha semaksimal mungkin untuk pelajari menguraikan semua fakta-fakta yang diajukan kedua belah pihak ini,” jelas hakim ketua.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Berdasarkan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137,00 secara bertahap sejak bulan Mei 2002 hingga Maret 2013.

Selain itu, Rafael Alun Trisambodo juga disebut melakukan penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan total Rp47,7 miliar, 2.098.365 Dolar Singapura, 937.900 Dolar AS, dan 9.800 Euro.

Baca Juga :

JPU KPK menyatakan Rafael terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.

Rafael, menurut jaksa, juga diyakini melakukan TPPU melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Serta dikenakan pula Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.(ant/muu)

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Meeting Tertutup Para Pemain Timnas Indonesia Tanpa Shin Tae-yong Sampai ke Luar Negeri, Media Vietnam Sebut Itu sebagai Pertemuan...

Meeting Tertutup Para Pemain Timnas Indonesia Tanpa Shin Tae-yong Sampai ke Luar Negeri, Media Vietnam Sebut Itu sebagai Pertemuan...

Kabar mengenai meeting (pertemuan) tertutup para pemain Timnas Indonesia tanpa Shin Tae-yong ternyata sampai ke luar negeri termasuk media Vietnam.
NCCR Rayakan Dua Dekade Perjalanan Asia Sustainability Report Rating (ASRRAT 2024)

NCCR Rayakan Dua Dekade Perjalanan Asia Sustainability Report Rating (ASRRAT 2024)

National Center for Corporate Reporting (NCCR) bekerjasama dengan Institute of Certified Sustainability Practitioners (ICSP) kembali menggelar Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024.
Polisi Tembak Polisi di Sumbar Ternyata Perwira Polri Pejabat Polres Solok Selatan Berpangkat...

Polisi Tembak Polisi di Sumbar Ternyata Perwira Polri Pejabat Polres Solok Selatan Berpangkat...

Polisi masih lakukan penyelidikan kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Markas Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (22/11) dini hari.
Wamenkop Sebut Koperasi Jadi Solusi Masyarakat Terhindar dari Rentenir

Wamenkop Sebut Koperasi Jadi Solusi Masyarakat Terhindar dari Rentenir

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa koperasi bisa menjadi salah satu solusi untuk para pelaku usaha untuk menghindari adanya rentenir
Sudah Ditetapkan, Ini Profil dan Rekam Jejak 5 Dewan Pengawas KPK 2024–2029

Sudah Ditetapkan, Ini Profil dan Rekam Jejak 5 Dewan Pengawas KPK 2024–2029

Komisi III DPR RI akhirnya rampung menetapkan lima orang anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029.
Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Suasana ruang ganti Timnas Indonesia penuh semangat setelah Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes menyampaikan hal ini meskit tanpa Shin Tae-yong. Jay Idzes bilang
Trending
Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Keberhasilan Timnas Indonesia kandaskan Arab Saudi di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 dapat reaksi dari media Thailand. Mereka merasa iri akan hal itu
Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tampil di luar negeri dan tak perlu lagi dinaturalisasi, para diaspora ini layak dipanggil Shin Tae-yong untuk perkuat Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024.
Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Fifa pastikan Timnas Indonesia bisa lolos langsung Piala Dunia asal memenuhi syarat ini, hingga China yang merasa dirugikan wasit, jadi dua kabar terpopuler.
Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan mencuri perhatian usai membawa Timnas Indonesia mengalahkan Arab Saudi. Suporter Oxford United tak sabar menantikan debutnya di Liga Inggris.
Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski menang melawan Arab Saudi, Bung Towel tetap pada pendiriannya bahwa Shin Tae-yong harus mundur sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia. 
FIFA Ramal Marselino Ferdinan Tampil Garang Lagi saat Timnas Indonesia Lawan Australia dan Bahrain hingga Sebut Garuda akan Lolos Piala Dunia 2026 jika...

FIFA Ramal Marselino Ferdinan Tampil Garang Lagi saat Timnas Indonesia Lawan Australia dan Bahrain hingga Sebut Garuda akan Lolos Piala Dunia 2026 jika...

FIFA memprediksi Marselino Ferdinan akan tampil bersinar lagi saat Timnas Indonesia melawan Australia dan Bahrain hingga menyebut Garuda bisa lolos ke Piala Dunia 2026.
Selengkapnya
Viral