Sungai Penuh, Jambi - Terbukti Lakukan tindak pidana korupsi dana desa, mantan Kades dan mantan bendahara Desa Koto Pudung, Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh Jambi di Tahan Aparat Kepolisian Polres Kerinci. Kedua nya Bernama Maizarudin selaku mantan Kades dan Hendra mantan Bendahara Desa. Keduanya di tahan oleh Tim Tipikor Polres Kerinci pada Jumat (10/12/2021) sore.
Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi SE MH, mengatakan total kerugian negara atas perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 452 Juta.
” Kedua tersangka terlibat dalam kasus penyalahgunaan keuangan dana desa saat menjabat sebagai kepala desa untuk tahun anggaran 2019, ” ungkap Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat, jumlah kerugian negara terkait kasus tersebut sebesar Rp 452 juta. Dari temuan tersebut, tersangka tidak melakukan pengembalian pada kas negara.
Untuk diketahui, Maizarudin sempat gencar diisukan berbagai berita miring terkait realisasi dana desa. Dan tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Koto Pudung pada periode 2014-2020. Setelah masa jabatan habis pada 2020, dugaan kasus korupsi mulai mencuat berdasarkan temuan dari audit keuangan ditingkat desa. Sepanjang kasus tersebut bergulir, kedua tersangka bersikap acuh dan tidak mengembalikan temuan tersebut.
"Saat ini kedua tersangka di tahan di Mapolres Kerinci untuk proses lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi Siswoyo. (arizal/ade)
Load more