Selain itu, tidak dijelaskan terkait bentuk-bentuk sanksi yang dijatuhkan terhadap pihak pelanggar.
Atas hal itu, Yusril berpendapat Bawaslu Jakarta Pusat semestinya secara tegas berani menyatakan tidak ada pidana Pemilu di balik kegiatan bagi-bagi susu Gibran.
"Kalau pun memang ditemukan adanya pelanggaran, menurut Yusril, Bawaslu Jakarta Pusat juga harusnya berani menyatakan hal tersebut di luar dari wewenangnya," jelasnya.
"Kalau seperti itu sikap Bawaslu Jakarta Pusat maka saya acungkan jempol, karena mereka bekerja secara profesional dan tidak terkesan mencari sensasi dan popularitas,” sambung Yusril.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan Gibran telah melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 karena membagikan susu di area CFD beberapa waktu yang lalu.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.
Load more