Jakarta, tvOnenews.com - Calon presiden (capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo merespon keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) soal bagi bagi susu di area Car Free Day (CFD) Jakarta beberapa waktu lalu.
Pria berambut putih itu mengatakan, dari hasil putusan tersebut, dia meminta agar putra Presiden Jokowi segera diberikan sanksi atas kegiatannya tersebut.
"Ya silakan segera dihukum," ujar Ganjar kepada wartawan di Cakung, Jakarta Timur dikutip Minggu (7/1/2024).
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka melakukan kegiatan bagi bagi susu di area Car Free Day di Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu.
Gibran Bagi-bagi Susu ke Warga di Bundaran HI (Sumber: ANTARA)
Dimana kegiatannya itu, diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Pasal tersebut mengatur bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik
Load more