Hingga akhirnya Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Gibran pada Rabu (3/1/2024) untuk dimintai klarifikasi soal bagi bagi susu tersebut.
Usai melakukan pemeriksaan, Gibran mengaku, apa yang disampaikan kepada Bawaslu Jakarta Pusat, kegiatan bagi bagi susu di area Car Free Day tersebut bukan merupakan kegiatan politik.
"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja," kata Gibran kepada wartawan.
Setelah menerima klarifikasi, Bawaslu Jakarta Pusat memustuskan bahwa Gibran telah melakukan pelanggaran Pergub tersebut.
Putusan tersebut, tertuang dalam surat yang ditekan Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey alias Sonny.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi Surat Pemberitahuan tentang status temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.
Selain Gibran, ada tiga pihak terlapor lainnya, yakni caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya). (aha)
Load more