Dalam pertemuan tersenut juga dibahas terkait bangunan yang berada di jalan Nasional namun pihak Kabupaten Sleman tidak mengetahuinya hignga terjadi mangkrak terlebih dilokasi tersebut ada Tanah Kas Desa.
"Sampai ada yang magkrak terlebih dalam kawasan tersebut ada Tanah Kas Desa yang sampai saat ini kasusnya sedang di tangani dan akan diperiksa oleh Polda DIY dan Kejaksaan Tinggi DIY atas perintah dari Bapak Gubernur. Kenapa Pemkab Sleman sampai kecolongan hingga 2,3 Milyar yang belum dibayarkan pihak pengembang ke pihak Kantor Desa Caturtunggal hal. Kan hal ini berarti Pemkab Sleman tidak ada pengawasan atau sidak," jelas Edi.
Sementara itu, Sekertaris Paguyuban Konsumen Korban Malioboro City, Budijono menambahkan Pemda DIY akan memberikan Atensi terkait permasalahan Malioboro city. Terutama pada proses perijinan agar cepat kelar dan pertelaan dapat segera berproses.
"Proses selanjutnya mudah-mudahan bisa berjalan sehingga penantian panjang para korban konsumen Malioboro City dapat segera tuntas. Kami akan bersurat ke Kemendagri agar Mendagri dapat memberikan atensi terkait kasus yang menimpa korban malioboro city untuk proses administrasi dan lainnya untuk dapat diperiksa dan agar ada kebijakan terkait beberapa aturan terkait fasum fasos," jelas Budijono.
Sementara itu Pakar Ahli Korporasi, Prof Nindyo Pramono, mengatakan bahwa semua yang ada dalam perusahaan itu dapat dimintai pertanggungjawabaan.
"Secara korporasi semua yg mengoperasionalkan perusahaan itu bsa dimintai pertanggungjawabanya," jelas Prof Nindyo.
Load more