Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Maka dari itu, Rafael Alun Trisambodo telah dijatuhi tuntutan selama 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Bahkan, Rafael alun dituntut jaksa karena telah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa di ruang sidang pada Senin (11/12/2023).
Jaksa menjelaskan bahwa Rafael Alun juga turut dijatuhi pidana tambahan. Dia dijatuhi bayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 Miliar.
Jika dia tak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun.
Load more