“Boleh. Tapi polisi yang dianggap telah menjadi sasaran fitnah itu adalah personel polisi (police officer), bukan lembaga kepolisian (police institution),” ujar Reza dalam keterangan tertulisnya kepada tvOnenews.com pada Rabu (10/1/2024).
“Jadi, spesifik anggota polisi tertentu yang telah dikenai fitnah, bukan polisi secara keseluruhan,” sambungnya.
Maka kata Reza, dengan kata lain, tuduhan palsu (false accusation)-nya diarahkan ke siapa, maka dialah yang membawa si penuduhnya ke proses hukum.
“Bukan malah kantor apalagi organisasi tempat dia bekerja, yang membawanya ke ranah pidana,” jelas Reza.
Menurut Reza, jika yang memperkarakan si pemfitnah adalah institusi polisi, maka akan juga muncul dua persoalan logika.
“Pertama, polisi adalah lembaga pelindung,” ujar Reza.
“Seberapa mungkin polisi--sebagai pelindung--bisa menjadi korban?” sambungnya.
Kemudian yang kedua, kata Reza bagaimana mengatasi kemungkinan campur aduknya kepentingan polisi sebagai korban dan kewenangan polisi sebagai penegak hukum?
“Penyidik menangani korban yang notabene dirinya sendiri, akuntabilitasnya akan seperti apa?” tanya Reza.
Load more