“Yaitu, harus dibuktikan bahwa Aiman dan Anies tidak mengambil langkah sungguh-sungguh untuk mengecek benar tidaknya data mereka,” kata Reza.
Maksud Reza di sini adalah, setelah menerima data, Aiman dan Anies tidak melakukan pengecekan data kembali.
“Tidak melakukan tabayyun (check and recheck) atas data tersebut, melainkan langsung menyampaikannya ke publik,” ujar Reza.
Selain itu, Reza juga menambahkan bahwa hukum mengenakan beban pembuktiannya jauh lebih ketat ketika dalam beberapa situasi.
“Pertama, ketika yang menjadi sasaran narasi bohong adalah pejabat publik atau tokoh publik,” katanya.
Kedua, ketika narasi bohong itu dikemukakan pada masa kampanye politik.
“Pengenaan standar pembuktian superketat itu dilandasi pandangan bahwa pejabat publik ataupun alat negara memang secara kodrati selama-lamanya selalu menjadi sasaran sorotan negatif khalaya,” kata Reza.
Tiga Capres Pemilu 2024 (tim tvOnenews/Bagas)
Maka kata Reza, hal ini semakin relevan pada masa kontestasi demokrasi.
Load more