Batam, Kepri - Satu unit kapal tanker dengan nama lambung kapal Seniha kini kembali mencuat ke permukaan. Kapal Tanker Seniha berbendera Panama itu pernah diperebutkan oleh dua pihak yang saling klaim kepemilikan.
Mencuatnya kasus Kapal Seniha itu, setelah dua orang yang diduga memalsukan dokumen kapal ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri. Kedua Orang itu adalah R- N- B dan F –T, mereka sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2019 lalu sebelum akhirnya ditangkap pada Rabu (1/12/2021) kemarin.
Namun kuasa hukum R-N-B dan F-T menyesalkan penangkapan tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar pemilik perusahaan pengelola kapal (Seniha) Togu bersama dua kuasa hukum dari R-N-B dan F-T di Batam yakni Irwan S tanjung dan Indra Raharja terungkap, bahwa ternyata pelapor atas nama Raef Sharaf El Din warga negara Lebanon (Bulk BlackSea pemilik MV Seniha) masuk daftar pencarian orang oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri.
Raef warga Lebanon itu bertindak sebagai orang yang menyuruh membuat surat persetujuan berlayar palsu atas nama kapal Seniha yang saat ini bertuliskan MV Neha. “Dia (Raef) juga menjadi tersangka atas tuduhan pemalsuan surat izin berlayar. Sementara di sisi lain, polisi menangkap klien saya atas tuduhan pemalsuan dokumen kapal, ini yang harus kita clearkan dulu, jangan semua dicampur adukan,” ungkap Irwan Tanjung Sabtu (11/12/2021).
Load more