Togu mengungkapkan pihaknya telah melakukan aktivitas pemeliharaan terhadap kapal Seniha (MV Neha) sesuai dengan surat kuasa per tanggal 21 Maret 2021. “Kami saat ini terus melakukan penjagaan dan pemeliharaan kapal NV Neha, kemarin sempat mengalami posisi kemiringan , tapi kami sudah perbaiki lagi agar tidak rusak,” ungkap Togu.
Hingga kini kapal Seniha masih berstatus sita jaminan. Dari laman direktori putusan Mahkamah Agung RI disebutkan “Neha IMO 870159 berbendera Djibouti gagal karena adanya pihak yang keberatan. Kapal “MV Sineha-S IMO 8701519 berbendera Panama yang telah diubah nama menjadi kapal MV Neha IMO 8701519 berbendera Djibouti masih dalam status sebagai objek Sita Jaminan dalam perkara keperdataan di Pengadilan Negeri Batam dan perkara perdata tersebut belum proses upaya hukum. Halaman 23 dari 124 Putusan Nomor 113/Pid.B/2020/PN.Btm2,” demikian salah satu petikannya.
Petikan itu juga mengungkapkan bahwa kapal Seniha IMO 8701519 ke Galangan Kapal PT.DDW Pertama untuk diperbaiki pada 10 April 2010.
PT. DDW Pertama merupakan bagian dari perusahaan PT. DDW Paxocean. Adapun Jasa Maritim Wawasan Nusantara untuk pengurusan segala dokumen dari kapal laut MV Seniha IMO 8701519 berbendera Panama.
Load more