Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aduan atas nama dua pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.
Keduanya diadukan karena dugaan menggunakan pengaruh pada jabatannya perkara kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
"Pimpinan yang dilaporkan dua, NG (Nurul Ghufron) dan AM (Alexander Marwata). Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya," kata Albertina Ho.
Namun demikian, Albertina tidak menjelaskan secara rinci perihal aduan atas nama dua pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.
Dia hanya menegaskan pengaduan tersebut masih harus diklarifikasi terlebih dulu oleh Dewas KPK.
Masyarakat juga diminta tidak langsung mengambil kesimpulan terhadap pengaduan tersebut.
"Ini baru namanya pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar kan," jelasnya.
Mantan hakim tersebut menuturkan pengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian, namun dalam kasus yang berbeda dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Masih lingkup Kementan tapi berbeda, pengaduannya juga berbeda," tandas dia.(ant/lkf)
Load more