“Ini merupakan momentum KPK untuk bersih-bersih dari segala tindakan pegawai maupun pimpinannya yang bukan saja melanggar etik tetapi juga melakukan perbuatan pidana, sehingga bisa bersih-bersih dan memperbaiki sistem antikorupsi di tubuhnya sendiri,” pungkas Yudi.
Sebelumnya diberitakan, ihwal adanya dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK, Dewas KPK akan menyidangkan 93 pegawai KPK secara etik.
Buntut kasus tersebut, 93 pegawai KPK bakal disidang pada Januari 2024. "Pungli sudah mau sidang, betul. Belum tahu tanggalnya, tapi akan disidangkan. Banyaknya, 93 orang, kalau enggak salah," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho, di kantor Dewas KPK, Jaksel, Kamis (11/1/2023).
Namun, Albertina tak mengungkapkan secara rinci identitas 93 pegawai KPK tersebut. Akan tetapi, dia malah menyebutkan soal nilai punglinya sebesar Rp4 miliar.
Untuk diketahui, kasus dugaan pungli ini mulanya muncul saat Dewas KPK menggelar jumpa pers September 2023.
Mengungkap bahwa terjadinya pungli di rutan KPK yang nilainya mencapai Rp4 miliar. Mirisnya, nilai Rp4 miliar itu diraup selama 3 bulan, yakni desember 2021 hingga maret 2022.
Load more