Jakarta, tvOnenews.com - Ihwal aliran dana ilegal sebesar Rp195 miliar ke bendaraha paratai politik (Parpol), menjadi ramaia dibincangkan. Apalagi, saat ini heboh dengan respons Bawaslu soal menanggapi informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Di mana, PPATK informasikan adanya aliran dana tersebut ke bendahara Parpol. Namun, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja katakan informasi itu tak bisa menjadi alat bukti semata.
Bahkan, dia katakan, pihaknya saat ini akan memeriksa informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan aliran dana sebesar Rp 195 miliar ke bendahara partai politik (parpol) sepanjang 2023.
Bagja mengungkapkan Bawaslu sudah mendapatkan informasi tersebut dari PPATK, tetapi belum memeriksa data yang disampaikan.
“Nanti kami lihat datanya ya. Kami belum lihat datanya. Kan ada surat dari PPATK ke kami. Kami mau lihat dulu isinya, terkait dengan itu (parpol) atau tidak,” ujar Bagja di Kantor Bawaslu, Jumat (12/1/2024).
Kemudian, dikatakannya lagi secara tegas, informasi dari PPATK tersebut tidak bisa menjadi barang bukti, tetapi hanya sebagai informasi awal dugaan terjadinya pelanggaran.
Load more