Deli Serdang, Sumut - Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menangkap Ahmad Safri (36) warga Dusun IV, Desa Tanjung Morawa B, Kabupaten Deli Serdang, lantaran membacok seorang penarik becak motor.
"Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawan. Korban yang mengalami luka bacok bernama Enda Dalimunthe (45) warga Gang Saudara, Desa Tanjung Morawa B,” ungkap Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit kepada tvOnenews.com, Minggu (12/12/2021).
Lebih jelas Kemit memaparkan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Kamis 9 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB lalu.
Saat itu, korban Enda Dalimunthe membawa becak bermotor miliknya melintas masuk ke dalam Gang Saudara. Secara bersamaan, pelaku datang dari arah berlawanan dengan berjalan kaki.
"Pelaku tanpa basa-basi langsung mengayunkan sebilah parang yang diduga dibawanya ke arah kepala korban. Akibat pembacokan tersebut, korban terkapar bersimbah darah," jelas kemit.
Meskipun korban berdarah-darah, pelaku tak menghiraukan dan tetap membacokan menggunakan senjata tajam yang dipegangnya berulang kali.
"Korban mengalami luka bacok pada bagian kepala sebelah kiri dan jari manis tangan sebelah kanan. Warga sekitar melihat kejadian langsung memberikan pertolongan membawanya ke Rumah Sakit Rahmat Hidayah untuk dilakukan tindakan medis," tambahnya.
Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menerima informasi adanya kejadian tersebut tiba di lokasi. Lalu dengan gerak cepat mengamankan pelaku.
"Selain menangkap pelaku, diamankan juga barang bukti sebilah parang yang diduga digunakan bersangkutan untuk membacok korban," tutupnya. (Sukri/Nof)
Load more