Jakarta, tvOnenews.com - Kabar santer adanya aliran dana ditaksir triliunan rupiah kampanye Pemilu 2024 yang bersumber dari aktivitas tambang nikel ilegal yang berlasngsung di kawasan Sulawesi semakin kencang berhembus di masyarakat.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya aliran dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dari transaksi mencurigakan hingga ditaksir menacapai triliunan rupiah yang diduga bersumber dari aktivitas tambang nikel ilegal.
Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna mengatakan pihaknya menduga aliran dana kampanye dari tambang ilegal itu disinyalir bersumber dari penggangsiran nikel yang berada di kawasan Sulawesi.
“Apa yang disampaikan oleh PPATK terkait aliran dana ke rekening bendahara partai, berdasarkan info dari whistleblower (saksi pelapor) kita, ada perusahaan yang diduga melakukan tambang nikel ilegal yang merugikan negara lebih kurang hingga Rp 3,7 triliun. Lokasinya di Sulawesi,” ungkap Hanifa dikutip pada Selasa (16/1/2024).
Hanifa menuturkan modus yang digunakan penambang ilegal tersebut dengan memakai Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga asli tapi palsu alias aspal.
Menurutnya izin itu terdaftar pada sistem resmi Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Ditjen Minerba Kementerian ESDM namun diperoleh dengan cara yang tidak sah.
IUP tersebut sebelumnya dicabut oleh Kementerian Investasi atau BKPM, kemudian dihidupkan kembali melalui gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Load more