tvOnenews.com - Paguyuban Korban Apartemen Malioboro City Yogyakarta kembali menuntut hak atas kepemilikan apartemen yang sudah mereka beli namun hingga kini belum mendapatkan hak milik.
Mereka pun mendatangi Sekjen Kemendagri RI dan jajaran terkait untuk menyampaikan aspirasi serta audiensi dengan sekjen kemendagri terkait kasus Malioboro City yg berlokasi di Sleman Yogyakarta.
Para korban mendesak agar Sekjen Kemendagri RI mengawal kasus Malioboro City agar cepat selesai dan Sekjen mengutus Kepala Bina Pengembangan Daerah atau Bangda untuk membantu mengawal permasalahan Malioboro City khususnya yang terkait dengan Fasum/Fasos dan proses administrasi lainya.
Ketua Panitia Musyawarah Apartemen Malioboro City sekaligus Koordinator Paguyuban Korban Konsumen Malioboro City, Edi Hardiyanto menyampaikan kedatangan mereka untuk terus memperjuangakan hak-hak para konsumen sampai para korban mendapatkan SHM. Hal itu penting karena jika kasus seperti ini terus dibiarkan akan merusak image citra Sleman dan DIY khususnya dunia investasi.
Edi Hardiyanto didampingi Sekretaris PPAMCR Budijono menyampaikan bahwa pertemuan itu bertujuan untuk menyampaikan aspirasi pasca beraudiensi dengan Bupati Sleman, dan pejabat Pemprov DIY beberapa minggu yang lalu termasuk Asisten 1, Asisten 2 dan Kepala Dinas OPD terkait OPD Kabupaten Sleman.
"Dalam pertemuan dengan Pihak Sekjen sangat menyambut positif, dan berkomitmen mengawal penyelesaian kasus hingga konsumen Malioboro City mendapatkan SHM SRS. Dalam pertemuan tersebut banyak beberapa point penting yakni terkait Fasum/Fasos dan banyak hal yang terkait administratif di Pemda Sleman, Fasum/Fasos yang sampai saat ini belum diserahkan oleh pihak Pemkab Sleman dan belum ada ketegasan dari Pemkab Sleman untuk ambil alih semua fasos tersebut dari pihak pengembang," jelas Budijono
Edi menambahkan Pihak Sekjen Kemendagri kemudian menyoroti terkait statement Bupati Sleman yang secara tegas tidak dapat memberikan diskresi terhadap kasus Malioboro City, akan tetapi komitmen dan berjanji membantu menyelesaikan kasus Malioboro City hingga para korban konsumen menerima legalitas kepemilikan berupa SHM SRS.
Load more