Dari keterangan yang didapat, Sukaca menjelaskan bahwa PP menyewa rumah kos itu untuk satu tahun. PP lalu menyediakan jasa penyewaan kamar kos kurang lebih 3-4 bulan.
Dalam sehari, rata-rata mereka bisa mengantongi pendapatan sekitar Rp200 ribu.
Untuk pasal yang diterapkan, yakni sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku, yaitu Pasal 81 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 jo Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Polisi juga akan meminta keterangan pemilik asli rumah yang dikontrakkan tersebut. Pemilik rumah juga berhak untuk mengetahui pemanfaatan rumah miliknya.
"Pemilik rumah punya kewajiban mengawasi apakah dipakai untuk rumah tangga atau lainnya, sehingga hal ini tidak terulang lagi. Kami juga koordinasi dengan kepala Satbinmas agar sosialisasi ke masyarakat, sehingga warga yang punya rumah dikontrakkan dipantau penggunaannya untuk apa," ujar Sukaca.
Sebuah rumah di Perumahan Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, digerebek warga setempat karena diduga dijadikan tempat prostitusi.
Dari hasil penggerebekan, warga mengamankan sejumlah pasangan muda yang diduga melakukan praktik prostitusi.
Dari keterangan warga, pengelola rumah tersebut ternyata menyewakan kamar dengan hitungan per jam. Warga menduga, penyewa kamar itu melakukan tindak asusila.
Load more