Menurutnya, perlunya evaluasi dan mempertimbangkan dampak ke depannya untuk masyarakat Indonesia.
Untuk itu, dia akan menunda pelaksanaannya dan akan melakukan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Apalagi Undang-Undang terkait pajak hiburan ini dikeluarkan oleh Komisi XI DPR RI, bukan pemerintah.
"Karena itu dari Komisi XI DPR RI kan itu sebenarnya jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu sehingga kemarin kita putuskan di tempat, kita evaluasi dan kemudian juga ada judicial review ke MK," bebernya. (aag)
Load more