Jakarta, tvOnenews.com - Menko Marves Republik Indonesia Luhut Binsar Panjaitan begitu pro dengan adanya penundaan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75% ditunda.
Menurutnya, tidak melihat adanya urgensi atau alasan untuk menaikan pajak hiburan.
Bahkan, dia menilai kenaikan pajak ini akan berdampak pada banyak pihak, termasuk pedagang kecil.
Sambungnya menjelaskan, jangan hanya melihat hiburan dari diskotik saja. Industri hiburan, kata dia, bukan hanya berisi karaoke dan diskotek.
"Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada penyedia jasa hiburan, baik skala kecil sampai menengah. Untuk itu, belum ada urgensi untuk menaikkan pajak," ujar Luhut seperti dikutip dari media sosial instagram miliknya.
"Saya kira saya sangat pro dengan itu (ditunda) dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," ujar Luhut.
Selain itu, dia juga membahas kenaikan ini kepada instansi-instansi terkait, termasuk Gubernur Bali.
Menurutnya, perlunya evaluasi dan mempertimbangkan dampak ke depannya untuk masyarakat Indonesia.
Untuk itu, dia akan menunda pelaksanaannya dan akan melakukan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Apalagi Undang-Undang terkait pajak hiburan ini dikeluarkan oleh Komisi XI DPR RI, bukan pemerintah.
"Karena itu dari Komisi XI DPR RI kan itu sebenarnya jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu sehingga kemarin kita putuskan di tempat, kita evaluasi dan kemudian juga ada judicial review ke MK," bebernya. (aag)
Load more