Dalam kesempatan tersebut Hakim memerintahkan seluruh barang bukti berupa enam tusuk sate, lontong yang sudah dibumbui, beberapa kue dan handphone Samsung A71 milik terdakwa Nani dimusnahkan. Sedangkan untuk barang bukti lain dikembalikan.
Terdakwa Nani yang hadir dalam persidangan secara online di LP Perempuan Wonosari menerima keputusan Majelis Hakim PN Bantul. Tetapi terdakwa Nani memohon kepada Majelis Hakim agar handphone Samsung A71 miliknya tidak dimusnahkan dahulu karena terdapat data mengenai utang piutangnya. Namun permintaan terdakawa Nani ditolak oleh Hakim.
“Sesuai dengan pasal 39 ayat 1 KUHP, handphone ini dipakai sebagai alat kejahatan, maka harus dimusnahkan. Dimusnahkan,” tegas hakim.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Nani, R Anwar Ary Widodo menyatakan pihaknya akan melakukan banding dalam tujuh hari kedepan.
" Tim kami akan mengkaji lebih mendalam putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bantul," ungkap R Anwar Ary Widodo.
Sedangkan Bandiman ayah dari almarhum Naba Faiz Prasetya, bocah yang meninggal karena sate sianida mengatakan meski vonis yang dijatuhkan tidak sesuai harapannya, namun Bandiman menghormati semua keputusan majelis hakim.
“ Meskipun terdakwa telah menghilangkan masa depan dan kebahagiaan keluarga saya, tetapi Kami menghormati keputusan MAjelis Hakim ,” pungkasnya.(Santosa Suparman/Buz)
Load more