Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kasus perselingkuhan seorang oknum polisi di Polresta Tanjungpinang terungkap gara-gara salah kirim chat.
Niat hati kirim chat ke wanita selingkuhan, oknum polisi malah kirim pesan ke istri sah.
Oknum anggota polisi tersebut bertugas di Polresta Tanjungpinang, berinisial PAZ.
PAZ dilaporkan ke polisi, lantaran diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial TT.
Kasus dugaan KDRT ini dilaporkan oleh korban bersama Penasihat Hukum, ke Satreskrim dan Propam Polda Kepri, Minggu (14/1/2024) yang lalu.
Kapolresta menerangkan, jika memang anggotanya tersebut terbukti bersalah.
Maka, akan dilakukan sidang profesi, etik dan disiplin. PAZ pun bisa dipidana, atas tindakan KDRT tersebut.
"Bisa dipidana, jika istri cabut laporan bisa kita lakukan restorative justice," tambahnya.
Menurut Ompusunggu, permasalah yang terjadi dalam rumah tangga dapat diselesaikan secara baik, tanpa melakukan kekerasan fisik.
Sebab, kekerasan fisik dapat menimbulkan luka, serta bisa dilakukan visum.
Sementara menurut Penasihat Hukum korban, Agung Ramadhan Saputra, tindakan KDRT yang dialami kliennya itu terjadi usai pelaku salah kirim pesan WhatsApp.
Pesan whatsapp yang dikirim oleh pelaku sebenarnya bukan ditujukan kepada korban, melainkan kepada wanita lain.
"Singkat cerita istri suruh pelaku pulang, dan terjadi pertengkaran. Dari situ kekerasan fisik terjadi. Seperti menendang hingga menyeret korban," kata Agung.
Selain itu, pelaku juga sempat mengacungkan pisau dapur kepada korban, sembari memberikan ancaman pembunuhan.
"Mengucapkan kalimat, jangan sampai aku bunuh kau ya. Kejadian sudah sering, tapi yang berupa ancaman pembunuhan baru kali ini," tuturnya.
Agung menyampaikan, korban saat ini dalam kondisi terganggu psikologisnya. Disebabkan sakit hati, serta mengalami luka fisik.
Pihaknya juga masih menunggu hasil visum dari pihak Rumah Sakit.
"Kita juga saat ini masih nunggu hasil visum. Kita harap, kepolisian dapat berlaku adil, parsial dan profesional," pungkasnya.(ksh/muu)
Load more