Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung berhasil mengamankan dan menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi emas di PT Antam.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap tersangka BS, salah satu penguasa asal Surabaya.
"Tim penyidik Kejagung memanggil saksi berinisial BS, penguasa properti di Surabaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan intensif, sesuai alat bukti, hari ini, status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Kuntadi menjelaskan tersangka BS diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan oknum pegawai PT Antam dari Maret-November 2018.
Menurut dia, para pelaku menggunakan skema rekayasa terkait adanya potongan harga untuk logam emas mulia dari PT Antam.
Namun, PT Antam tidak menyelenggarakan potongan harga atau diskon untuk logam emas mulia.
"Diduga tersangka bersama-sama dengan saudara EA, EP, AP, EK, dan MD, beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai PT Antam telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas," jelasnya.
Load more