Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung berhasil mengamankan dan menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi emas di PT Antam.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap tersangka BS, salah satu penguasa asal Surabaya.
"Tim penyidik Kejagung memanggil saksi berinisial BS, penguasa properti di Surabaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan intensif, sesuai alat bukti, hari ini, status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Kuntadi menjelaskan tersangka BS diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan oknum pegawai PT Antam dari Maret-November 2018.
Menurut dia, para pelaku menggunakan skema rekayasa terkait adanya potongan harga untuk logam emas mulia dari PT Antam.
Namun, PT Antam tidak menyelenggarakan potongan harga atau diskon untuk logam emas mulia.
"Diduga tersangka bersama-sama dengan saudara EA, EP, AP, EK, dan MD, beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai PT Antam telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas," jelasnya.
Kuntadi menerangkan para pelaku menjual harga emas di bawah ketentuan PT Antam, sehingga penjualan tersebut terdapat selisih.
Selain itu, dia mengatakan para pelaku membuat dokumen palsu untuk menutupi transaksi yang dilakukan.
"Merekayasa traksaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang ditetapkan PT Antam, seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal, PT Antam tidak menawarkan diskon," jelasnya.
"Guna menunutupi transaksi tersebut, para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang ditetapkan PT Antam, sehingga tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan," tambahnya.
Akibat perbuatan itu, Kuntadi menyebutkan PT Antam mengalami kerugian terkait kasus tersebut.
"Akibatnya, PT Antam mengalami kerugian sebesar 1 ton 136 kilogram emas logam muluia atau setara Rp1,1 triliun," kata Kuntadi.
Adapun Kuntadi menerangkan pihaknya menahan tersangka selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Untuk proses selanjutnya, yang bersangkutan ditahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.(lpk)
Load more