"Guna menunutupi transaksi tersebut, para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang ditetapkan PT Antam, sehingga tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan," tambahnya.
Akibat perbuatan itu, Kuntadi menyebutkan PT Antam mengalami kerugian terkait kasus tersebut.
"Akibatnya, PT Antam mengalami kerugian sebesar 1 ton 136 kilogram emas logam muluia atau setara Rp1,1 triliun," kata Kuntadi.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi emas di PT Antam.
"Untuk pihak lain karena ada juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tadi, sudah pasti akan dipertimbangkan segera mungkin ada tersangka baru," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam rilis Kejagung, PT Antam dalam hal ini diduga merugi sekitar 1 ton 136 kilogram emas senilai Rp1,1 triliun.(lpk)
Load more