Musi Banyuasin, Sumsel - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) membuat terobosan dengan mematangkan dan mensinkronkan sistem Cash Management Sistem (CMS) dengan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) online yang mendapatkan pengawasan langsung dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumael agar pengelolaan dana desa bisa lebih transparan dan akuntabel.
"Dijadikannya Kabupaten Muba sebagai daerah percontohan untuk menerapkan CMS-Siskeudes bagi Kabupaten lainnya di Provinsi Sumsel ini bukan tanpa alasan, hal ini dikarenakan keberhasilan Pemkab Muba meraih piagam penghargaan dari BPKP Perwakilan Sumsel atas implementasi aplikasi Siskeudes Online pertama di Provinsi Sumsel,” ujar Plt Bupati Muba Beni Hernedi saat membuka Sosialisasi Pembayaran Non Tunai Melalui Aplikasi CMS Koneksi Aplikasi SISKEUDES Online dan Aplikasi Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu bertempat di Oproom Pemkab Muba, Senin (13/12/2021).
Plt Bupati Muba mengatakan penerapan sistem non tunai dalam pengelolaan keuangan desa ini akan mulai diterapkan per Januari 2022 oleh Dinas PMD kerja sama dengan BPKP RI dan Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu.
"Aplikasi tersebut koneksi dengan aplikasi Siskudes online dan aplikasi Bank Sumsel Cabang Sekayu agar pengelolaan keuangan desa lebih update saat akan disampaikan laporannya ke pihak yang berkepentingan,"ucap Beni.
Beni juga berpesan, agar para camat dan kepala desa di wilayah Kabupaten Muba tetap konsisten dalam menggunakan aplikasi Siskeudes dan hati-hati dalam pengelolaan keuangan desa.
"Harapan kami dengan inovasi dan penggunaan aplikasi tersebut di atas, maka penyampaian kompilasi laporan realisasi APBD Desa tahun 2021 yang akan disampaikan awal Januari 2022 dan tahun berikutnya tetap yang tercepat di Indonesia dapat dipertahankan dan tingkatkan sehingga menjadi contoh bagi daerah – daerah lain di Provinsi Sumsel khususnya dan Indonesia pada umumnya,” pungkas Beni.
Menurut Laporan Kepala DPMD Muba Richard Cahyadi AP, kegiatan Sosialiasi Pembayaran Non Tunai untuk desa dalam wilayah Kabupaten Muba yang dilaksanakan hari ini menggunakan dana APBD pada Dinas PMD Kabupaten Muba tahun 2021, yaitu kegiatan fasilitasi keuangan desa, sesuai amanat Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan Perbup Muba nomor 88 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Load more