"Akan tetapi semuanya itu tergantung data yang disampaikan oleh pelapor dalam hal ini MAKI. Apakah MAKI memberikan data yang kongkret. Baik surat, kemudian bukti-bukti seperti aliran dana atau nama-nama pihak yang terlibat atau petunjuk-petunjuk. Kalau keterangan dari MAKI atau informasinya akurat KPK akan menaikkan ke penyelidikan," tuturnya.
Kalau penyelidikan di KPK, sambung Sugeng, sebetulnya sudah mirip dengan penyidikan di kepolisian. Artinya, ada bukti awal terjadinya dugaan korupsi.
"Oleh karena itu saya mendorong rekan Boyamin Saiman untuk mengecek dumasnya dan menyampaikannya kepada publik hasil pengecekan kepada KPK. Apakah pengaduannya diproses atau tidak," saran Sugeng.
Sugeng kembali memastikan, bila laporan MAKI akurat, KPK pasti memprosesnya.
"Apabila informasi yang disampaikan masyarakat ini akurat didasarkan oleh alat bukti apalagi disertai analisis kasusnya bisa seperti yang saya laporkan dalam kasus Wamenkumham. Wamenkumham saya laporkan dan menjadi perkara korupsi dan kininjadi tersangka," ujarnya.
"Jadi tergantung laporannya Boyamin ini berdasarkan bukti yang kuat atau tidak. Kalau buktinya kuat tidak bisa dielekkan," tambahnya.
Menurut Sugeng, siapapun yang terlibat dalam kasus aliran dana tersebut dan mampir kepada pasangan calon presiden itu pasti akan bisa diketahui oleh penyidik KPK.
Load more