"Yang kali ini harus saya sampaikan adalah bagi warga yang memang alas haknya sudah ada dan bangunannya itu bagus, yang bukan tipe 45. Contoh, bangunannya bagus tapi ternyata rumahnya itu dihargai 350 juta, itu akan dilihat oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) dan selisihnya itu akan diselesaikan oleh BP Batam. Termasuk dengan keramba, tanaman, sampan. Semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya," kata Bahlil, Minggu (17/9/2023).
Dia menambahkan pihaknya juga sepakat terkait proses penanganan Rempang yang harus dilakukan dengan cara-cara yang lembut.
Kemudian pihaknya turut membahas terkait pencabutan izin beberapa oknum yang membangun usaha atau memiliki lahan di Rempang.
Bahlil menyebutkan akan melakukan rapat setiap minggunya bersama Gubernur dan BP Batam untuk membahas percepatan pengembangan kawasan tersebut. (agr/aag)
Load more