LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Marak Dugaan Intimidasi Keluarga Penerima PKH, Wisnu Wijaya Ingatkan Pasal 35 dan 36
Sumber :
  • istimewa

Marak Dugaan Intimidasi Keluarga Penerima PKH, Wisnu Wijaya Ingatkan Pasal 35 dan 36

Banyak aduan soal KPM PKH yang menerima intimidasi dari sejumlah pihak yang mengancam akan mencabut bansos tersebut karena motif politik. Maka, Wisnu Wijaya

Sabtu, 20 Januari 2024 - 23:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya mengatakan pihaknya banyak memperoleh aduan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang menerima intimidasi dari sejumlah pihak yang mengancam akan mencabut bansos tersebut karena motif politik

Selain dari KPM PKH, aduan serupa juga datang dari KPM bansos lain seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).  

Wisnu menegaskan kewenangan pencabutan bansos PKH ada pada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial RI. 

Untuk itu, dia meminta agar para KPM PKH tidak perlu khawatir semisal mendapat ancaman yang dilontarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.  

Baca Juga :

“Mengacu pada Pasal 35 dan 36 Peraturan Menteri Sosial RI (Permensos RI) No. 1 Tahun 2018 tentang PKH, Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial RI adalah yang menetapkan sasaran, validasi, dan melakukan terminasi atau pemutusan bansos PKH. Jadi, kewenangan untuk mencabut bansos PKH mutlak oleh pusat, bukan oleh yang lain,” ujar Wisnu Wijaya.

Anggota DPR RI Dapil Jateng I ini menambahkan, dalam penyelenggaraan PKH, Kementerian Sosial RI tidak bekerja sendiri. 

Komisi VIII DPR RI selaku mitra Kementerian Sosial RI juga punya tanggung jawab untuk menyukseskan program nasional tersebut melalui fungsi anggaran dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap efektivitas dan akurasi penerima manfaat bansos, Komisi VIII DPR adalah satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan dan membatalkan penerima bansos serta memiliki akses langsung ke Menteri Sosial untuk menyampaikan evaluasi,” jelas Wisnu.

Wisnu menerangkan, PKH adalah program nasional yang ditetapkan oleh pusat yang sumber pendanaannya berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan Kota, serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. 

Hal tersebut membuat pemerintah daerah juga memiliki peran dan kewenangan atas penyelenggaraan PKH meskipun sifatnya terbatas.

“Walaupun tidak memiliki kewenangan untuk menghapus KPM, pemerintah daerah punya kewenangan untuk mengusulkan kandidat penerima PKH kepada Kemensos RI melalui usulan berjenjang dengan memperhatikan hirarki kekuasaan. Selanjutnya, dari usulan tersebut akan ada validasi terlebih dulu oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos RI dengan menerjunkan Pendamping PKH ke lapangan guna memeriksa apakah nama yang diusulkan layak atau tidak layak. Di akhir, penetapan layak atau tidaknya kandidat ada di tangan pemerintah pusat,” terang putra daerah Semarang ini. 

Wakil rakyat dari Jateng I ini menambahkan, anggaran riil bansos PKH yang diterima langsung oleh KPM berasal dari dana APBN setelah mendapat persetujuan dari Komisi VIII DPR. 

Sementara, dana yang diambil dari APBD Provinsi dan Kota/Kabupaten adalah anggaran penyertaan kegiatan PKH sebagai dukungan pelaksanaan PKH misalnya untuk fasilitasi sosialisasi, pemantauan, dan bantuan percepatan pemberdayaan KPM PKH. 

“Selain tergambar dari sumber pendanaan, besarnya pengaruh pusat atas PKH ini juga tergambar dari kewenangan yang dimiliki di antaranya penetapan kandidat penerima PKH, penghapusan KPM PKH, penetapan nilai bansos, besar manfaat, jumlah penerima, serta lokasi penyaluran bansos,” jelas Wisnu.

Terkait dengan mekanisme penangguhan dan penghentian bansos PKH, Legislator PKS ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 7-9 Permensos No. 1 Tahun 2018 tentang PKH, sanksi berupa penangguhan atau penghentian bantuan sosial PKH hanya dikenakan kepada KPM apabila tidak memenuhi kewajiban.

“Di antara kewajiban itu adalah memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun; mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari hari belajar efektif bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai dengan kebutuhan bagi keluarga yang memiliki komponen lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun dan/atau penyandang disabilitas berat,” beber Wisnu.

Lebih lanjut, Wisnu mengatakan bahwa ketiga hal di atas bisa diketahui melalui mekanisme Verifikasi Komitmen oleh pendamping PKH setiap bulannya. 

Pendamping PKH melakukan pendampingan kepada para KPM sekaligus melakukan entry data Verifikasi Komitmen untuk mencatat kehadiran seluruh KPM pada setiap kunjungan ke layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. 

“Data hasil entri Verifikasi Komitmen oleh pendamping PKH dikirimkan ke Pusdatin Kemensos RI sebagai salah satu dasar penyaluran, penangguhan, dan penghentian bantuan,” tuturnya.

Jadi, demikian Wisnu menyimpulkan, sepanjang KPM PKH merasa telah menunaikan kewajibannya yang telah ditetapkan dalam aturan yang berlaku, maka tidak perlu khawatir bansosnya akan dicabut.

“Jenjang kepesertaan PKH maksimal sampai 5 tahun dan Kemensos RI telah, sedang dan akan terus mengupayakan para penerima manfaat bisa graduasi tepat waktu. Dan kami, Komisi VIII DPR, berkomitmen melindungi para KPM semisal ada ancaman atau intimidasi oleh pihak lain,” pungkas Wisnu. (aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Diduga Oleng saat Mengemudi, Dua Truk Adu Moncong hingga Terbakar di Probolinggo

Diduga Oleng saat Mengemudi, Dua Truk Adu Moncong hingga Terbakar di Probolinggo

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Profesor Hamka, Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo.
DPR Minta Aparat TNI Tak Gampang Terpancing Emosi karena Perilaku Rakyat

DPR Minta Aparat TNI Tak Gampang Terpancing Emosi karena Perilaku Rakyat

“Saya berharap betul TNI sebagai pelindung rakyat betul-betul tidak mudah terpancing emosinya dikarenakan perilaku rakyat,” ujar Anggota Komisi I DPR, Sukamta.
Jelang Pilkada 2024, PAC IKA PMII Blitar Gelar Istigosah dan Doa Bersama

Jelang Pilkada 2024, PAC IKA PMII Blitar Gelar Istigosah dan Doa Bersama

Ribuan anggota Ikatan Alumni (IKA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Blitar bersama tokoh lintas agama menggelar Istigosah dan Doa bersama, Minggu (25/11).
Pengamanan Pilkada Serentak 2024 di Rawan Konflik Disiapkan, Ini Wilayahnya

Pengamanan Pilkada Serentak 2024 di Rawan Konflik Disiapkan, Ini Wilayahnya

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa pihaknya kini telah melakukan persiapan pengamanan Pilkada 2024 di daerah-daerah rawan konflik.
Kena OTT KPK Jelang Pencoblosan, Golkar Minta Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah Ikuti Proses Hukum

Kena OTT KPK Jelang Pencoblosan, Golkar Minta Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah Ikuti Proses Hukum

Partai Golkar merespons terkait kader partainya, Rohidin Mersyah, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korups (KPK). Ini katanya.
Mana yang Benar, Doa Iftitah Allahumma Baid Bayni atau Wajjahtu Wajhiya? Buya Yahya Tegaskan Keduanya...

Mana yang Benar, Doa Iftitah Allahumma Baid Bayni atau Wajjahtu Wajhiya? Buya Yahya Tegaskan Keduanya...

Doa Iftiah yang benar Allahumma Baid Bayni atau Wajjahtu Wajhiya? Buya Yahya memberikan penjelasan, menurutnya doa iftitah memiliki dua pendapat, seperti apa?
Trending
Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, berbicara kepada media Belanda perihal betapa gilanya dukungan dari masyarakat Indonesia yang menggemari sepak bola.
Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Singkat cerita, kejadian polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Ulil Ryanto tewas usai menerima tembakan dari AKP Dadang Iskandar.
Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, bisa segera main bersama pemain keturunan Indonesia lainnya, Miliano Jonathans, di FC Twente [adabursa transfer Januari.
Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Akun resmi Timnas Indonesia telah merilis 33 pemain untuk mengikuti pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2024, yang akan diselenggarakan pada bulan depan.
Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Maarten Paes kini menjadi kiper utama di Timnas Indonesia dan menjadi aktor utama dalam perkembangan Skuad Garuda sejak putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Meski Dibantai Rekan Sendiri, Calvin Verdonk Justru Rebut Perhatian Pelatih NEC Nijmegen atas Performa Gemilangnya di Timnas Indonesia, Katanya... 

Meski Dibantai Rekan Sendiri, Calvin Verdonk Justru Rebut Perhatian Pelatih NEC Nijmegen atas Performa Gemilangnya di Timnas Indonesia, Katanya... 

Pelatih NEC Nijmegen, Rogier Meijer, akui kagum dengan performa Calvin Verdonk saat membela Timnas Indonesia dalam laga Jepang bersama Koki Ogawa, ia bilang..
Media Inggris Sebut 5 Pemain Timnas Indonesia sedang Naik Daun di Eropa, Nomor 3 Pernah Buat Masalah Besar dengan Shin Tae-yong

Media Inggris Sebut 5 Pemain Timnas Indonesia sedang Naik Daun di Eropa, Nomor 3 Pernah Buat Masalah Besar dengan Shin Tae-yong

Media Inggris menyebut ada lima pemain Timnas Indonesia yang saat ini sedang naik daun di Eropa, termasuk salah satunya pernah bermasalah dengan Shin Tae-yong.
Selengkapnya
Viral