Jakarta - Sembilan orang yang merasa menjadi korban penipuan investasi bodong alat kesehatan (alkes) melapor ke Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021). Para korban melaporkan seorang pemilik perusahaan swasta, Viny Aurelia Kurniawan, ke Polda Metro Jaya. Mereka menuding Viny telah melakukan penipuan, penggelapan, dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kerugian hingga Rp180 miliar.
Para korban mengaku ditipu Viny Aurelia Kurniawan dengan modus proyek pengadaan alat kesehatan di masa pandemi. Para korban dijanjikan keuntungan hingga 25 persen untuk dana investasi yang diserahkan.
"(Penipuan investasi) terkait pengadaan APD korbannya adalah sembilan orang. Perkiraan kurang lebih Rp180 miliar kerugian korban ini. Kami sudah melaporkan secara resmi ke Kepolisian," ungkap kuasa hukum korban, Rihat Herijon Simanullang sambil menunjukkan laporan polisi bernomor LP/B/6220/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Menurut Rihat, Viny memaanfaatkan memanfaatkan situasi Covid-19 untuk melakukan penipuan terhadap korbannya.
"Modusnya itu menjanjikan bahwa ada proyek pengadaan APD ternyata sampai sekarang tidak ada kelihatan APD itu termasuk ada PCR, antigen, itu tidak kelihatan sama sekali," tambahnya.
Menurut Rihat, para korban dijanjikan keuntungan besar apabila menyerahkan dananya sebagai investasi.
"Korban disuruh memberikan uang, nanti akan diberikan keuntungan sampai 20-25 persen. Ternyata modalnya enggak bisa ditarik, keuntungannya pun tidak bisa ditarik," ujar pengacara sembilan korban ini.
Load more