Gunungkidul, DIY - Kasus sate sianida maut yang menggegerkan publik Yogyakarta beberapa waktu lalu telah sampai pada tahap putusan hakim. Nani Apriliani Nurjaman (25) terdakwa dalam kasus ini akhirnya divonis 16 tahun penjara dari Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, Senin (13/12/2021).
Persidangan dilakukan secara Online, dengan tersangka berada di ruang sidang Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas 2B Yogyakarta, yang berada di Gunungkidul, Yogyakarta.
"Maaf, saya masih syok, tapi jujur ada perasaan bersyukur, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan sebelumnya" ujar Nani Senin (13/12/2021) di LPP.
Didampingi kepala LPP, wanita muda asal Majalengka Jawa Barat ini saat ditemui menggunakan kaos merah panjang dan kerudung hitam, dia mengaku sangat menyesal dengan apa yang telah dia lakukan sehingga membuat dia harus mendekam di penjara.
"Saat ini saya belum bisa mengatakan apakah akan mengajukan banding atau tidak, saya dikasih waktu tujuh hari untuk memutuskan hal itu," lanjutnya.
Nani mengaku, proses persidangan yang ia lalui sejak dia ditetapkan sebagai tersangka 8 bulan yang lalu, menurutnya sangat menguras energi dan pikiran.
Load more