Gunungkidul, DIY - Kasus sate sianida maut yang menggegerkan publik Yogyakarta beberapa waktu lalu telah sampai pada tahap putusan hakim. Nani Apriliani Nurjaman (25) terdakwa dalam kasus ini akhirnya divonis 16 tahun penjara dari Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, Senin (13/12/2021).
Persidangan dilakukan secara Online, dengan tersangka berada di ruang sidang Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas 2B Yogyakarta, yang berada di Gunungkidul, Yogyakarta.
"Maaf, saya masih syok, tapi jujur ada perasaan bersyukur, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan sebelumnya" ujar Nani Senin (13/12/2021) di LPP.
Didampingi kepala LPP, wanita muda asal Majalengka Jawa Barat ini saat ditemui menggunakan kaos merah panjang dan kerudung hitam, dia mengaku sangat menyesal dengan apa yang telah dia lakukan sehingga membuat dia harus mendekam di penjara.
"Saat ini saya belum bisa mengatakan apakah akan mengajukan banding atau tidak, saya dikasih waktu tujuh hari untuk memutuskan hal itu," lanjutnya.
Nani mengaku, proses persidangan yang ia lalui sejak dia ditetapkan sebagai tersangka 8 bulan yang lalu, menurutnya sangat menguras energi dan pikiran.
Dia menyatakan selama di lapas lebih rajin untuk beribadah baik shalat maupun puasa, sebagai bentuk penyesalan dan harapan agar bisa menjalani masa hukumannya nanti.
Nani juga menyatakan sangat menyesal dan mengaku sama sekali tidak ada maksud untuk membunuh seseorang. Apalagi korban adalah anak-anak yang sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan masalah yang dia alami.
"Saya sangat ingin bertemu dengan keluarga korban, sehingga bisa meminta maaf secara langsung, terutama kepada ibu korban," lanjutnya dengan menahan tangis.
"Hal yang telah terjadi sungguh bukan niat saya, waktu itu saya sangat panik, merasa sakit hati, dan pikiran saya gelap, saya khilaf, sungguh saya sangat menyesal," ulangnya lagi.
Selain keinginan bertemu dengan keluarga korban untuk meminta maaf, Nani juga menyatakan ingin menjalani masa hukumannya di dekat tempat asalnya, meski sebenarnya di Lapas LPP ini, mendapat perlakuan yang sangat baik, bahkan dia merasa menemukan keluarga baru.
"Di Lapas ini semua baik, terutama bu kepala, sudah saya anggap sebagai orang tua saya, dan saya sama sekali tidak pernah mendapat perlakuan yang buruk," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Lapas LPP Yogyakarta di Gunungkidul, Ade Agustina, menyatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi apa yang diinginkan oleh warga binaannya ini, termasuk keputusan untuk banding maupun keinginannya untuk mengajukan pindah.
"Setelah diputus pengadilan, Nani resmi menjadi warga binaan kami, sudah tugas kami untuk membina, termasuk menfasilitasi kemauan warga binaan, asal masih sesuai aturan dan prosedur yang berlaku," terang Ade.
Ade juga berharap, Nani bisa menjalani masa hukumannya dengan baik, sehingga dia bisa menerima program remisi dari Lapas, sehingga dengan Remisi, ia bisa bebas lebih awal dari masa hukuman yang ditetapkan. (Lucas Didit/Buz)
Load more