Selain itu, berdasarkan Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
Lagipula tak ada jaminan si calon akan menang jika presiden ikut mengkampanyekannya.
Bahkan, Jimly juga menceritakan peristiwa dunia, di mana Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama yang saat itu mendukung dan berkampanye untuk memenangkan Hillary Clinton sebagai calon presiden dari Partai Demokrat.
"Untuk yang tidak nyalon, seperti Presiden Obama di AS juga boleh kampanye untuk Hillary dan nyatanya kalah," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mengatakan seorang Kepala Negara itu boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024. Terpenting, saat berkampanye, tidak menggunakan fasilitas negara.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu kemarin. (aag)
Load more