Gunungkidul, DIY - Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, melarang warganya pulang ke kampung halaman atau mudik saat libur akhir tahun, Natal dan Tahun Baru 2021 atau Nataru.
Larangan tersebut, menurut Sunaryanta, dimaksudkan agar tidak terjadi lonjakan orang yang masuk ke Gunungkidul, yang berpotensi membawa dan menularkan Covid-19 di wilayah ini.
"Sangat mungkin, jika tetap pulang para pemudik bisa menularkan Covid-19 kepada keluarga di kampung halamannya, makanya ini yang harus kita jaga dan antisipasi," lanjutnya.
Load more