Ghufron juga menyampaikan, OTT dimaksud setelah KPK menerima laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, KPK mendapati Siska Wati adanya penyerahan uang secara tunai,” jelasnya.
"Tim KPK, Kamis (25/1/2024) memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW," sambung Ghufron.
Oleh karena itu, KPK mengamankan para pihak yang ada di sekitar wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Selain itu, tim penindakan KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar pada 2023.
"Kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," tegas Ghufron.
Tersangka Siska Wati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (mhs)
Load more