Jakarta, tvOnenews.com - Usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo dan mengamankan 11 orang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.
"Atas laporan dan pengaduan masyarakat ke KPK dan ditindaklanjuti segera melalui pengumpulan bahan keterangan disertai informasi, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, SW (Siska Wati), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo," kata Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024).
Dalam penjelasannya lebih lanjut, Ghufron menjelaskan, dalam giat operasi senyap di Kabupaten Sidoarjo, tim penindakan KPK mengamankan 11 orang.
Mereka yang diamankan di antaranya adalah Siska Wati, Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo; Agung Sugiarto, suami SW, Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo; Robith Fuadi, kakak ipar Bupati Sidoarjo; Aswin Reza Sumantri, asisten pribadi Bupati Sidoarjo.
Selain itu juga ada Rizqi Nourma Tanya, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Sintya Nur Afrianti, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Umi Laila, Pimpinan Cabang Bank Jatim; Heri Sumaeko, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Rahma Fitri, Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo; Tholib, Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo; dan Nur Ramadan, anak SW.
“Mereka yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan KPK,” jelasnya.
Ghufron juga menyampaikan, OTT dimaksud setelah KPK menerima laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, KPK mendapati Siska Wati adanya penyerahan uang secara tunai,” jelasnya.
"Tim KPK, Kamis (25/1/2024) memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW," sambung Ghufron.
Oleh karena itu, KPK mengamankan para pihak yang ada di sekitar wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Selain itu, tim penindakan KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar pada 2023.
"Kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," tegas Ghufron.
Tersangka Siska Wati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (mhs)
Load more