"Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian. Justru di sini pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," jelas Argo.
Selain itu, kasus ini juga dianggap telah selesai lantaran dari pihak keluarga korban tidak melakukan penuntutan. Sehingga kasus kecelakaan ini diselesaikan secara restorative justice. (act)
Load more